Polemik aset antara Aceh Timur dan Kota Langsa kian memanas. Wali Kota Langsa Jeffry Sentana menyindir Bupati Aceh Timur “jangan seperti debt collector”, dibalas pedas Iskandar Usman Al Farlaky: “Beliau sebaiknya banyak belajar tata kelola pemerintahan.”
INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Polemik pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur makin memanas.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, sebelumnya menegaskan agar Pemko Langsa segera melunasi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian tahun 2022.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana menyebut pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban dimaksud. Namun dengan mekanisme sah, sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, katanya.
“Kami menghormati sikap tegas Bupati Aceh Timur. Tapi jangan seperti ‘Debt Collector’ dong,” sindir Jeffry, Selasa 26 Agustus 2025.
Jeffry menegaskan, jika proses pembayaran kompensasi tersebut, tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus akuntabel dan transparan. Dia menyebut Pemkot Langsa sedang memfinalisasi skema pembayaran yang diketahui DPRK Langsa.
Kata dia, ini bukan sekadar soal bayar, tapi soal memastikan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tegas Jeffry.
Kompensasi itu, menurutnya, melibatkan tiga pihak. Yakni Pemprov Aceh, Pemkab Aceh Timur, dan Pemkot Langsa. Bahkan, kata Walkot Jefrry, Pemprov Aceh sudah menyetor bagian pembayaran, sehingga secara hukum aset itu tidak lagi sepenuhnya milik Aceh Timur.
Dia mengingatkan, agar penyelesaian antar daerah dilakukan secara profesional dan elegan, bukan melalui tekanan publik. “Tolong jangan gunakan cara gertak-menggertak, itu hanya memperkeruh suasana,” tutur Jeffry.
Namun, pernyataan Jeffry itu langsung dibalas tajam Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky.
“Wali Kota Langsa sebaiknya banyak belajar lagi soal tata kelola pemerintahan,” sindir Iskandar kepada IndonesiaGlobal, Rabu 27 Agustus 2025.
Menurut Iskandar, saat masa Pj Wali Kota Syaridin, semua persoalan sudah hampir tuntas karena dana kompensasi telah tersedia. “Kami bahkan sudah menerima surat pemberitahuan kalau utang itu akan segera dibayarkan. Jadi kenapa ketika Wali Kota baru menjabat, sikap Pemkot Langsa tiba-tiba berubah?” kritiknya.
Sebab itu, Bupati Aceh Timur menegaskan, kewajiban itu harus segera dituntaskan. Agar tidak berlarut dan menimbulkan konflik antarwilayah, tutup Iskandar Usman Al Farlaky.
Editor: Dep












