INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Pemuda asal Kota Langsa, Aceh, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dipulangkan Anggota DPD RI Sudirman, akrab disapa Haji Uma, kembali ke daerahnya.
Diketahui, Wibi Rezki Walat, 24 Tahun, pemuda asal Kota Langsa itu, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usai dideportasi dari Kamboja.
“Dia sempat terlantar selama tiga hari di Bandara Soekarno-Hatta tanpa makanan.” Kondisi itu diketahui Haji Uma, setelah menerima laporan dari warga Langsa, pada Jumat 23 Agustus 2025 lalu.
Kata Haji Uma, Wibi meminta tolong. Dia mengaku tidak punya apa-apa, lapar dan mau pulang ke Aceh, tapi tidak punya uang. Kemudian selama di bandara, Wibi hanya mengandalkan kartu seluler Kamboja dan menggunakan jaringan wifi meminta pertolongan karena tidak memiliki uang untuk membeli kartu Indonesia.
Sebelumnya, cerita Haji Uma, Wibi bersama empat korban TPPO lain yang berbeda daerah dengannya berada di Bandara. Namun kawan-kawannya itu sudah dijemput keluarga masing-masing.
“Hanya Wibi sendiri bertahan di bandara. Alhamdulillah, Minggu pagi, 24 Agustus 2025, Wibi sudah terbang ke Kualanamu, dilanjutkan perjalanan darat ke Kota Langsa, Aceh,” ungkap Haji Uma, Senin 25 Agustus 2025.
Penjemputan itu, tambah Haji Uma, difasilitasi staf kita di Provinsi Sumatera Utara, hingga dia tiba di rumahnya, di Kota Langsa.
Editor: Dep