INDONESIAGLOBAL, ACEH BARAT – Ulama kharismatik Aceh, Abu Syaikh H. Hasanoel Bashry HG, atau akrab disapa Abu MUDI, menjadi narasumber utama pada Mubahatsah Ulama Aceh Barat (MUDAB) Akbar ke-3, digelar di Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh, Sabtu 23 Agustus 2025.
Kegiatan itu mengangkat tema “Cara Fasakh Nikah Bagi Orang yang Nikah Siri (Qadhi Liar)”. Abu MUDI didampingi oleh Tgk. H. Muhammad Amin Daud atau Ayah Cot Trueng, membacakan makalah berjudul “Hukum Nikah Siri; Konsekuensi dan Solusinya.”
Acara MUDAB Akbar ini, turut dirangkai Istighatsah Kubra, dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Doa untuk para syuhada, pejuang bangsa, dan keselamatan negara dipimpin Ketua MPU Aceh Barat Tgk. H. Mahdi Kari Usman.
Bupati Aceh Barat Tarmizi, saat sambutannya memberikan apresiasi forum tahunan ini. Dia menilai, MUDAB sebelumnya sudah memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. “Walau ada tantangan, kami selaku pemerintah senantiasa sami’na wa atha’na kepada para ulama,” katanya.
Tempat sama, Ketua MUDAB Aceh Barat, Tgk. H. Muhammad Arifin Idris (Abu Cek Arifin), menyebut tema fasakh nikah siri dipilih, karena persoalan ini marak terjadi di masyarakat.
Kata dia, nikah siri menimbulkan banyak masalah. “Mulai dari hak istri, hak anak, hingga persoalan fasakh,” tegasnya.
Dalam sesi kesimpulan, Abu H. Mahmuddin Usman (Abu Serambi Aceh) menyampaikan, nikah siri yang tidak sah, bila wali tidak mewakilkan akad kepada qadhi resmi.
Adapun nikah siri sah, secara fiqih tetap disarankan untuk dihindari karena berpotensi menimbulkan persoalan. “Jika ingin melakukan fasakh, terlebih dahulu harus dilakukan itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyyah, kemudian dicatat di KUA untuk mendapat buku nikah. Setelah itu barulah fasakh bisa dilakukan,” ungkapnya.
Hasil MUDAB Akbar ke-3 ini, lanjut dia, akan dirumuskan lebih rinci oleh tim perumus dan diterbitkan dalam bentuk buku nantinya dibagikan kepada para ulama dan masyarakat Aceh Barat. (Rill)












