Jendela AlaKriminalNanggroe Aceh

Nanda Tewas kena Tikam, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian

×

Nanda Tewas kena Tikam, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian

Sebarkan artikel ini
Nanda Tewas kena Tikam, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian
Foto: Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri saat menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di acara Muslim Ayub Festival. (Dok Riko Hermanda/IndonesiaGlobal).

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Kepolisian ungkap kronologis penikaman menewaskan seorang remaja Nanda Pratama, 21 tahun, pada acara penutupan Muslim Ayub Festival, peringati HUT RI ke-80 digelar di Stadion H. Syahadat Kutacane.

“Pelaku di ancam pidana tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri saat Konferensi Pers di lobby utama Mapolres, Rabu 20 Agustus 2025.

Turut hadir, Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, Asisten I, Kalapas Kelas II B dan para PJU Polres Agara.

AKBP Yulhendri menjelaskan, kronologis kejadian menewaskan seorang pemuda bernama Nanda Pratama, terjadi pada malam Senin, 18 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku MEL, 26 tahun, Warga Desa Batu Mbulan II dan saksi Abimayu, tengah berjalan di area festival dan berpapasan dengan korban bersama rekannya Guntur Wijaya.

LIHAT JUGA:   Sopir Truk AMDK Ditahan Polres Nagan Raya, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp88 Juta

Lalu, bahu keduanya bersenggolan hingga cekcok mulut, korban bahkan sempat memukul kepala bagian belakang pelaku MEL, meski demikian, pelaku dan Abimayu memilih pergi meninggalkan lokasi.

Namun pelaku MEL tidak langsung pulang, dirinya kembali berkeliling stadion dan bertemu dengan adiknya bernama Anta Maulana, serta melihat korban bersama saksi Guntur berdiri di lokasi sama, dan terjadi tatap-menatap. Kemudian, pelaku MEL hampiri korban hingga cekcok kembali pecah.

“Sehingga terjadi perkelahian, saksi Guntur sempat memukul kepala belakang pelaku MEL dan saksi Anta Maulana pun ikut terlibat, untuk membantu kakaknya. Saat bergumul di tanah, korban NP mencoba meraih sebilah pisau miliknya yang terjatuh. Namun pelaku lebih dulu mengambil pisau tersebut dan langsung menusukkannya ke tubuh korban,” beber Yulhendri.

LIHAT JUGA:   Dua Perguruan Tinggi Bantu Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Yulhendri menerangkan, dalam perkelahian itu korban mengalami luka tusuk di bagian belakang sebelah kiri tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Usai melakukan penikaman, dalam waktu tempo 3 menit, tambah Kapolres, pelaku MEL berhasil diamankan personel Polres Aceh Tenggara saat itu sedang lakukan pengamanan jalannya acara Muslim Ayub Festival.

“Maka, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan, mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Kata Kapolres, pihaknya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat, guna mencegah potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Editor: R Wahyudi