INDONESIAGLOBAL, ACEH TAMIANG – Sebanyak 554 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, peroleh remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas II B Kualasimpang, Mudo Mulyanto, remisi diberikan ini terbagi dua kategori, yakni remisi umum kepada 269 orang dan remisi dasawarsa kepada 285 orang.
Kata dia, remisi umum diberikan setiap tahun, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun.
“Mayoritas penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika sebanyak 341 orang, disusul tindak pidana umum 206 orang, kasus korupsi 5 orang, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 2 orang,” demikian.
Editor: Dep












