INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Kementerian Agama RI, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang keuchik aktif di Kabupaten Nagan Raya. Kasus ini, kini tengah bergulir ke jalur hukum atas laporan suami sah dari sang ASN.
Sebelumnya, perkara ini menyeruak usai suami korban menunjuk Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya untuk mengambil langkah hukum.
Tim hukum dipimpin oleh Uci Gusniati, advokat dikenal vokal membela isu-isu keadilan publik.
Kata Uci, perbuatan mereka tidak hanya mencederai institusi keluarga, tapi juga mencoreng nama baik instansi tempat mereka mengabdi. “Dalam konteks adat dan agama, ini pelanggaran moral serius,” ungkapnya dalam siaran pers kepada IndonesiaGlobal, Rabu 6 Agustus 2025.
Dia menyebut, hubungan gelap antara kedua oknum itu sudah berlangsung cukup lama, didukung bukti rekam jejak komunikasi intens di media sosial. “Puncaknya, keduanya tertangkap basah sedang berduaan dalam mobil milik sang keuchik pada Minggu, 3 Agustus 2025,” beber Uci.
Kata Uci, secara hukum, kasus ini mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 1990, yang melarang ASN berbuat serong atau tinggal serumah dengan orang lain tanpa ikatan pernikahan yang sah. “Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” jelasnya.
Sebab itu, kami mendesak Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk menindak tegas, termasuk pemecatan tidak hormat bila terbukti. “Ini bukan sekadar aib personal, ini menyangkut integritas lembaga negara,” tegas Uci.
(Ril)
Note: Berita ini sudah diganti judul












