KriminalNanggroe Aceh

DPO Terduga Kasus Pembunuhan di Meulaboh Diringkus, Polisi: Pelaku Dalam Perjalanan ke Aceh

IndonesiaGlobal.Net
×

DPO Terduga Kasus Pembunuhan di Meulaboh Diringkus, Polisi: Pelaku Dalam Perjalanan ke Aceh

Sebarkan artikel ini
DPO Terduga Kasus Pembunuhan di Meulaboh Diringkus, Polisi: Pelaku Dalam Perjalanan ke Aceh
Foto: Inisial M, DPO ciri-ciri tinggi badan sekira 160 cm, kulit agak gelap, rambut pendek ikal, wajah bulat, dan hidung bulat. (Dok Ist)

INDONESIAGLOBAL, ACEH BARAT – Seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Aceh Barat, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan kepolisian.

Penangkapan itu dilakukan di wilayah Provinsi Bengkulu, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Informasi diterima IndonesiaGlobal, penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pelacakan intensif dilakukan Reserse Polres Aceh Barat bersama tim gabungan, usai pelaku kabur ke luar daerah.

Pelaku diketahui inisial M, 35 tahun, warga Desa Nambojaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten, telah masuk dalam daftar DPO Polres Aceh Barat sejak beberapa waktu terakhir.

Kapolres Aceh Barat dan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi. Namun, melalui telepon WhatsApp, Kasat Reskrim membenarkan pelaku sudah ditangkap.

LIHAT JUGA:   Warga Soroti Lambannya Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Langsa

Kata dia, benar, pelaku sedang dalam perjalanan menuju Aceh. “Nanti kita buat konpers,” jawab AKP Roby singkat, Minggu 3 Agustus 2025.

Diketahui, penangkapan itu hasil koordinasi lintas wilayah antara Polres Aceh Barat, dan aparat kepolisian setempat di Bengkulu. Namun, untuk motif pelaku dan detail lebih lanjut terkait kasus dimaksud, masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, warga Meulaboh digegerkan dengan penemuan jasad Khairuddin, 65 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kota Meulaboh. Korban ditemukan dalam posisi telungkup di dapur rumah dengan kondisi mengenakan pakaian rapi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka pada bagian telinga dan bibir akibat pukulan benda tumpul.

LIHAT JUGA:   Optimalkan Harga Gabah, Tani Merdeka Aceh Tenggara Kawal Harga Gabah di Tingkat Petani

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan inisial M sebagai DPO dengan ciri-ciri: tinggi badan sekitar 160 cm, kulit agak gelap, rambut pendek ikal, wajah bulat, dan hidung bulat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 339 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.