INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Polres Langsa memusnahkan barang bukti sabu dan ganja senilai miliar rupiah hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Juli 2025. Pemusnahan itu dilakukan pada Kamis pagi.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara di blender berisi air, kemudian dicampur oli bekas dan dibuang ke selokan. Sementara ganja dibakar hingga hangus.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja yang disita dari tiga kasus berbeda dengan total lima tersangka.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari akuntabilitas kami terhadap publik, dan menjadi penegasan bahwa peredaran narkotika tidak akan mendapat ruang di Langsa,” ujar Mughi.
Kata dia, narkotika yang disita dan dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa pada bulan Juni – Juli 2025, yaitu 2 kasus sabu dan 1 kasus ganja, sedangkan jumlah tersangkanya ada 5 orang dengan inisial, AF, 28 tahun, dan BU, 47 tahun, SI, 42 tahun, M, 35 tahun, dan R, 31 tahun.
AKBP Mughi menyebukan, untuk para diduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Menurut catatan Satresnarkoba Polres Langsa, dari hasil pemusnahan tersebut, diperkirakan sebanyak 23.000 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.












