INDONESIAGLOBAL, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan bermodus jual beli properti fiktif yang merugikan puluhan warga hingga miliaran rupiah.
Namun, pengungkapan kasus ini menyisakan pertanyaan publik, mengapa pelaku yang jelas-jelas menggunakan media sosial facebook sebagai sarana kejahatan tidak dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 25 Juli 2025, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa dua pelaku, K 48 tahun, dan UY 54 tahun, menawarkan properti fiktif melalui media sosial Facebook menggunakan tiga akun palsu bernama Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia.
Properti yang ditawarkan berupa empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulogede, Jakasampurna, Bekasi Barat, dengan harga bervariasi antara Rp60 juta hingga Rp75 juta.
“Para korban dibujuk untuk meninjau rumah kontrakan yang diklaim masih dihuni penyewa. Pelaku juga menunjukkan dokumen letter C untuk meyakinkan korban,” ujar Kusumo.
Namun setelah pembayaran dilakukan, korban hanya diberikan janji palsu, hingga akhirnya puluhan dari mereka melapor ke polisi.
Polisi mencatat ada 77 korban, dengan 28 laporan resmi, dan kerugian ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Meski seluruh aktivitas penipuan dilakukan melalui media sosial, kedua pelaku hanya dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 junto Pasal 65 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.












