IPW

Soroti Penyalahgunaan Wewenang, IPW Desak Reformasi Penanganan Kasus Narkoba

IndonesiaGlobal.Net
×

Soroti Penyalahgunaan Wewenang, IPW Desak Reformasi Penanganan Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
IPW Desak Polisi Proses Hukum Aksi Premanisme di Diskusi Diaspora
Foto: Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW (Dok ist).

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengeluarkan surat edaran resmi melarang jajarannya menangkap penyalahguna atau pengguna narkoba.

Hal itu disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melalui rilis tertulis kepada IndonesiaGlobal, Jumat 25 Juli 2025, merespons pernyataan sejumlah pejabat tinggi hukum yang menegaskan pengguna narkoba adalah korban, bukan pelaku kriminal.

Kata Sugeng, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, telah menyatakan pengguna narkoba tidak boleh dipidana. “Melainkan harus direhabilitasi,” ungkapnya.

Dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7), Kepala BNN Marthinus Hukom menegaskan, dia melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba.

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” tegas Marthinus.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra pada Desember 2024 lalu juga menyebut, dalam revisi kebijakan hukum narkotika, pengguna dikategorikan sebagai korban dan tidak seharusnya dipidana.

IPW menilai, pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan pengguna narkoba wajib direhabilitasi. Karena itu, IPW mendesak Kapolri segera menginstruksikan jajarannya melalui surat edaran agar anggota Polri tidak lagi menangkap pengguna narkoba.

Lebih jauh, Sugeng juga menyoroti banyaknya laporan masyarakat kepada IPW terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi dalam penanganan kasus narkoba. Beberapa pengacara mengaku diminta “uang damai” puluhan hingga ratusan juta oleh oknum aparat, dengan ancaman pengguna akan dijerat pasal pengedar.

IPW juga mengungkap salah satu kasus yang menimpa Ahmad Hujaefi, warga Cibinong, Kabupaten Bogor. Dia ditangkap pada 1 November 2024 dini hari, oleh penyidik Polres Bogor tanpa surat perintah atau surat tugas. Bahkan, menurut laporan, penyidik diduga melakukan pemukulan serta membawa alat timbang dan penyimpan sabu agar Ahmad mengaku. Padahal, hasil tes narkoba menunjukkan negatif.

Namun pada 4 November, Ahmad tetap dipaksa menjalani rehabilitasi dan dibebankan biaya Rp10 juta. “Dia bukan pemakai, tapi dipaksa direhab. Ini bentuk ketidakadilan,” tegas Sugeng.

IPW menegaskan, bahwa wajib lapor merupakan alternatif terbaik dalam penanganan penyalahguna narkoba, bukan penahanan atau kriminalisasi. “Polri seharusnya memberi pelayanan prima, bukan malah menyulitkan masyarakat,” tutup Sugeng.