KriminalPolri

Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Jual Beli Properti Fiktif

×

Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Jual Beli Properti Fiktif

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Jual Beli Properti Fiktif
Foto: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. (Dok IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan bermodus jual beli properti fiktif yang telah merugikan puluhan warga.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Perbuatan ini diduga dilakukan secara berlanjut selama dua tahun, terhitung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025,” ujar Kombes Pol Kusumo, Jumat 25 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari tawaran penjualan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulogede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pelaku utama, seorang perempuan berinisial K 48 tahun, dibantu oleh UY 54 tahun, yang berperan sebagai tenaga pemasaran.

Pelaku Miliki 3 Akun Sosmed Untuk Menipu

Menurut Kapolres, UY memasarkan properti tersebut melalui media sosial Facebook dengan menggunakan tiga identitas palsu, yaitu Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia untuk menyamarkan aksinya.

Kedua tersangka menawarkan properti tersebut dengan harga rata-rata Rp75 juta per unit, dan dalam beberapa kasus diturunkan menjadi Rp60 juta melalui proses tawar-menawar. “Para korban yang tertarik diajak meninjau langsung rumah kontrakan yang diklaim masih ditempati penyewa lain, disertai dokumen letter C sebagai bukti kepemilikan,” kata Kusumo.

Namun setelah transaksi dilakukan, para korban diminta untuk bersabar dengan alasan rumah masih ditempati. Seiring waktu, janji-janji tersebut tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.

Hingga kini, polisi mencatat ada 77 orang yang menjadi korban penipuan tersebut. Dari jumlah itu, 28 orang telah secara resmi membuat laporan polisi. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.

“Setiap korban mengalami kerugian yang berbeda-beda. Namun dari data yang kami kumpulkan, total kerugian telah menembus angka Rp4 miliar. Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya,” tambah Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, terutama yang dilakukan secara daring atau tanpa legalitas yang jelas. Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan langsung keabsahan dokumen serta identitas penjual melalui instansi resmi, seperti kantor pertanahan dan aparat setempat.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa kejelasan legalitas. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” tutup. Kombes Kusumo.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: R Wahyudi