JakartaKriminal

Korban Penipuan Properti Fiktif di Bekasi, Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

×

Korban Penipuan Properti Fiktif di Bekasi, Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Korban Penipuan Properti Fiktif di Bekasi, Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Polres Metro Bekasi Ungkap Praktik Jual Beli Properti Fiktif. (Dok Ist)

INDONESIAGLOBAL, BEKASI – Korban penipuan praktik jual beli properti fiktif protes setelah mendengar ancaman hukuman empat tahun penjara yang disangkakan terhadap kedua pelaku setelah dibacakan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Jumat 25 Juli 2025.

Para korban merasa hukuman yang disangkakan terhadap pelaku tidak adil dengan total kerugian yang mencapai miliaran rupiah. “Kok empat tahun, hukuman seumur hidup harusnya,” teriak para korban yang sebagian emak-emak di Mapolres Bekasi Kota.

Tak hanya itu, setelah konferensi pers berakhir, para korban turut menghakimi kedua pelaku perempuan berisinial K, 48 tahun, dan UY 54 tahun, saat kembali di bawa ke dalam ruangan Mapolrestro Bekasi Kota.

Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro membacakan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 atau 372 KUHP terhadap kedua pelaku jual beli properti fiktif di Bekasi.

“Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Kusumo

Perbuatan ini diduga dilakukan secara berlanjut selama dua tahun, terhitung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.

Kasus ini bermula dari tawaran penjualan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulogede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pelaku utama, seorang perempuan berinisial K, dibantu oleh UY yang berperan sebagai tenaga pemasaran.

Kedua tersangka menawarkan properti tersebut dengan harga rata-rata Rp75 juta per unit, dan dalam beberapa kasus diturunkan menjadi Rp60 juta melalui proses tawar-menawar. “Para korban yang tertarik diajak meninjau langsung rumah kontrakan yang diklaim masih ditempati penyewa lain, disertai dokumen letter C sebagai bukti kepemilikan,” kata Kusumo.

Namun setelah transaksi dilakukan, para korban diminta untuk bersabar dengan alasan rumah masih ditempati. Seiring waktu, janji-janji tersebut tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.

Hingga kini, polisi mencatat ada 77 orang yang menjadi korban penipuan tersebut. Dari jumlah itu, 28 orang telah secara resmi membuat laporan polisi. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.

Editor: R Wahyudi