INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Empat kapal motor diduga bebas melakukan praktik ilegal menggunakan pukat trawl di perairan Selat Malaka, tepatnya di sekitar kawasan Pusong, Langsa, Aceh, pada Minggu 13 Juli 2024.
Diketahui, aksi ini berlangsung secara terang-terangan tanpa terlihat adanya upaya penindakan dari aparat pengawas laut.
Kepada IndonesiaGlobal, sejumlah nelayan lokal mengungkapkan, bahwa keempat kapal tersebut merupakan kapal besar dan tampak leluasa menjaring ikan di wilayah dilindungi dari aktivitas pukat hela (trawl), yang dilarang karena merusak ekosistem laut, Senin 14 Juli 2025.
“Jika terus dibiarkan, tak sampai sebulan, dasar laut di wilayah timur Aceh akan habis dihantam trawl,” tukas para nelayan, seraya mewanti-wanti kerusakan ekosistem masif jika praktik ini dibiarkan.
Namun, alih-alih tindakan cepat, respons otoritas terkesan lamban dan saling melempar kewenangan. Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Langsa, Fahrul Riza, saat dikonfirmasi menyatakan akan meneruskan laporan ke atasannya.
“Baik Pak, saya akan sampaikan ke atasan dan akan dipelajari,” jawabnya singkat, via pesan WhatsApp.
Terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhammad Syamsu Rokhman dihubungi, pihaknya akan melakukan pengecekan melalui armada pengawas laut milik KKP. “Kita cek dengan Hiu 8,” janjinya.
Sementara itu, ditelusuri lebih lanjut, Kepala Bidang pada Direktorat Jenderal PSDKP, Adipradana, di Jakarta sana, justru mengarahkan IndonesiaGlobal, untuk menghubungi pihak humas. “Kontak Tifa ya, Bang,” ujarnya singkat.
Tifa yang disebut sebagai Humas PSDKP, saat dimintai konfirmasi, malah balik bertanya mengenai asal kapal: “Apa kapal menggunakan trawl itu kapal Indonesia juga, kah?”
Sikap aparat pengawasan yang terkesan tidak siap dan saling lempar tanggung jawab ini menuai kekecewaan dari masyarakat pesisir. Para nelayan berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun langsung untuk menertibkan aktivitas kapal trawl dan menyelamatkan sumber daya laut yang makin terancam.
Editor: Dep












