INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Nurlela, korban kasus penipuan modal usaha beras dilakukan Ina Agustina, menyatakan kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Langsa, dianggap terlalu ringan.
Kata dia, putusan terhadap Ina Agustina hanya satu tahun enam bulan. “Saya sangat kecewa, kerugian saya puluhan juta rupiah dan sertifikat rumah saya masi di bank, karena kali itu saya ambil uang untuk modal beras,” ungkap Nurlela, kepada IndonesiaGlobal, Minggu 12 Juli 2025.
Nurlela berharap, majelis hakim bisa memberikan keadilan lebih proporsional, mengingat dampak besar harus dia tanggung akibat ulah terdakwa.
“Kasus ini sangat menyakitkan. Sertifikat rumah saya sekarang sudah menjadi agunan bank karena modal beras itu,” ujar Nurlela nada sedih.
Putusan perkara nomor 49/Pid.B/2025/PN Lgs diakses melalui situs resmi sipp.pn-langsa.go.id menyebutkan bahwa Ina Agustina Binti Ibrahim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam amar putusan, Ina Agustina divonis satu tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Meski demikian, putusan ini dianggap jauh dari rasa keadilan oleh korban Ina Agustina.
Editor: Dep












