INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Nur Mahda, korban penipuan investasi dilakukan Cut Julia Andria, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Langsa, dianggap terlalu ringan.
Kata dia, putusan terhadap Cut Julia Andria hanya satu tahun sembilan bulan. “Saya sangat kecewa, kerugian saya ratusan juta rupiah,” ungkap Mahda, kepada IndonesiaGlobal, Kamis 3 Juli 2025.
Mahda berharap, majelis hakim bisa memberikan keadilan lebih proporsional, mengingat dampak besar harus dia tanggung akibat ulah terdakwa.
“Kasus ini sangat menyakitkan. SK PNS saya sekarang sudah menjadi agunan bank karena investasi bodong itu,” ujarnya nada getir.
Putusan perkara nomor 17/Pid.B/2025/PN Lgs, diakses melalui situs resmi sipp.pn-langsa.go.id menyebutkan bahwa Cut Julia Andria Binti Razali dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam amar putusan, Cut Julia divonis satu tahun sembilan bulan penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Meski demikian, putusan ini dianggap jauh dari rasa keadilan oleh korban.
Editor: Dep












