INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Seorang pemuda usia 21 tahun, inisial AS ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana menewaskan lima orang anggota keluarganya sendiri di Aceh Tenggara. Motif pembunuhan disebut berakar dari dendam lama terhadap keluarga korban.
“Pelaku menaruh dendam mendalam kepada keluarga korban yang pernah mengusir, mengeroyok, dan menghina ayahnya saat tinggal di Bener Meriah. Ia menyalahkan keluarga itu atas kemiskinan hidupnya, yang membuatnya harus tinggal di kebun di Pegunungan Kompas,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, usai pra rekonstruksi kasus, Kamis 3 Juli 2025.
Korbannya, paman, sepupu, dan tetangga. Kelima korban tewas adalah NB, 52 tahun, (paman pelaku) serta empat sepupunya, masing-masing FZ, tiga tahun, LA 13 tahun, EL, 15 tahun, dan HD, 25 tahun. Satu korban lainnya, MT, 51 tahun, merupakan tetangga nenek pelaku, masih dalam kondisi kritis akibat luka berat.
“Ini tragedi keluarga sangat memilukan. Luka lama yang membusuk dalam diam, akhirnya meledak menjadi amarah brutal,” tutur Yulhendri.
Barang Bukti dan Pelarian ke Hutan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang, pisau cutter, ketapel kayu, lampu teplon, serta perlengkapan bertahan hidup lainnya. Seluruh barang ini digunakan AS saat bersembunyi di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Editor: Dep