INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Polsek Pademangan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Patroli malam tersebut dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pademangan, IPTU Bambang Kasiadi dengan melibatkan 12 personel gabungan. Petugas menyisir sejumlah titik rawan di kawasan Pademangan Timur, termasuk perlintasan KRL, Perumahan Duta Kemayoran, Perempatan Jl. Pademangan IV, dan Jl. Pademangan VI.
Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, mengatakan bahwa patroli tersebut merupakan langkah preventif guna mencegah aksi kriminalitas yang sering terjadi di wilayah tersebut, seperti tawuran remaja, balap liar, dan kejahatan jalanan.
“Kami fokuskan patroli di titik-titik yang selama ini rawan digunakan untuk aksi tawuran, balap liar oleh geng motor, maupun tindak kejahatan jalanan lainnya. Patroli ini juga sekaligus sebagai upaya memberi rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kompol Immanuel Sinaga.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (27), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin di kawasan Jl. Pademangan IV, Gang 14, Kelurahan Pademangan Timur. Barang bukti berupa 12 botol minuman keras turut diamankan.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual minuman keras untuk memperoleh keuntungan tanpa mengantongi izin resmi.
“Penjualan minuman keras tanpa izin dapat memicu kerawanan sosial dan tindak kriminal lainnya, seperti tawuran atau perkelahian akibat pengaruh alkohol. Oleh karena itu, kami tindak tegas,” tambah Kapolsek.
Patroli dilanjutkan dengan pembiruan dan strong point di sejumlah titik rawan. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga yang berharap patroli serupa terus dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif, khususnya pada malam hari.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah Pademangan terpantau aman dan kondusif meski sempat diguyur gerimis.
Editor: R Wahyudi