INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Menterian Dalam Negeri menerbitkan keputusan terbaru Nomor 300.2.2-2430 terkait sengketa empat pulau Aceh dan Sumatera Utara.
Dalam keputusan tersebut, Kepmendagri menegaskan bahwa empat pulau, yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara.
“Benar sudah terbit,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, dikutip Senin 23 Juni 2025.
Kata Safrizal, keputusan itu baru saja diterbitkan hari ini, tertanggal 23 Juni 2025.
Namun, hingga saat ini, media ini belum bisa mengakses isi surat yang mengubah keputusan sebelumnya terkait dengan pemindahan wilayah empat pulau itu ke Sumatera Utara.
Diketahui, Kemendagri sempat mengeluarkan Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepmendagri itu menjadi sorotan karena Kemendagri memasukkan Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan ke wilayah Sumatera Utara.
Padahal, keempat pulau itu sudah lama menjagi bagian wilayah Aceh.
Setelah isu tersebut menjadi buah bibir masyarakat, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengaku akan merevisi aturan yang menimbulkan kontroversi itu.
“Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau,” ucap Tito, Selasa 17 Juni 2025.
“Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” kata dia.