IKLAN
Jendela AlaNanggroe Aceh

Polres Agara Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Sabu 833 Gram, Ekstasi, hingga Drama Pelarian di Hotel Kota Medan

×

Polres Agara Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Sabu 833 Gram, Ekstasi, hingga Drama Pelarian di Hotel Kota Medan

Sebarkan artikel ini
Polres Agara Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Sabu 833 Gram, Ekstasi, hingga Drama Pelarian di Hotel Kota Medan
Foto: RR dan FKK beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agara (Dok. Humas Polres Agara/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Operasi ini bermula dari penangkapan dua pria di Kecamatan Lawe Sigala-Gala dan berujung hingga penggerebekan satu hotel di Kota Medan.

Pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, dua pria inisial RP dan AY, ditangkap saat melintas di Desa Lawe Pekhidinen. Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya mengendarai sepeda motor.

Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan sabu dan ekstasi dalam tas sandang bermotif loreng, milik RP.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika itu dari Kota Medan melalui sistem barter ganja dari Kutacane, ditukar dengan sabu dan ekstasi di Medan, yang kemudian hendak diedarkan kembali ke Aceh Tenggara. Nama BS pun muncul sebagai pemasok utama.

Menindaklanjuti pengakuan itu, Tim Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi, meluncur ke Hotel LG di Jalan Nibung Raya, Kota Medan, Minggu 15 Juni 2025.

LIHAT JUGA:   Askari: PPNS PSDKP Belawan, Siap Tindak Tegas Kapal Ilegal di Selat Malaka

Di lokasi, tim menemukan dua orang, yakni insial FKK, 47 tahun, warga Medan Tuntungan, dan RR, 30 tahun, warga Aceh Tamiang. Keduanya mengaku sebagai rekan sekaligus pembantu BS dalam aktivitas peredaran narkoba. RR mengaku diperintahkan BS, untuk mengawasi situasi dari luar kamar hotel, katanya.

Namun saat petugas hendak membuka pintu kamar BS, pria menjadi target utama operasi itu nekat melompat dari jendela untuk melarikan diri. Meski BS berhasil kabur, penggeledahan di kamar hotel membuahkan hasil signifikan.

Adapun barang bukti diamankan, delapan bungkus sabu (berat total 833,88 gram) dibungkus lakban coklat, satu bungkus teh cina kosong, satu kotak paper bag warna hitam, satu bal plastik ampul bening, satu tas hitam, dua amplop (putih dan merah), tiga unit handphone, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), satu sendok sabu dari pipet warna hitam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menyatakan seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.

LIHAT JUGA:   Empat Kapal Trawl Ilegal Diduga Beraksi di Langsa, PSDKP Terkesan Lempar Tanggung Jawab

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal dan kami terus memburu BS serta membongkar jaringan ini sampai ke akarnya,” tegas Jomson, Jumat 20 Juni 2025.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat, responsif, dan kolaborasi dengan informasi dari masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini adalah perang bersama. Tanpa dukungan publik, sulit memberantas narkoba hingga tuntas,” ujarnya.

Upaya Polres Aceh Tenggara ini, kembali membuktikan bahwa peredaran narkoba tak mengenal batas wilayah. Medan Kutacane kini menjadi jalur diawasi ketat oleh aparat hukum.

Sementara pelarian BS menambah daftar buron penting, yang diduga menjadi simpul utama distribusi sabu dan ekstasi di wilayah perbatasan Aceh-Sumut.

Editor: Dep