INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Ketua LSM Sayap Aceh Jaya, Hendri Syahrizal alias Bimbo, mengecam keras keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau di wilayah perbatasan masuk ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Menteri.
Empat pulau yang dimaksud selama ini diyakini sebagai bagian dari wilayah Aceh, namun belakangan justru tercantum dalam SK Mendagri sebagai milik Sumut.
Keputusan ini memicu kemarahan masyarakat Aceh dan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat perdamaian tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia.
“Ini bukan soal batas wilayah semata, ini tentang penghinaan terhadap sejarah dan perjuangan rakyat Aceh. Keputusan Mendagri mencaplok empat pulau itu telah melukai hati masyarakat Aceh,” kata Hendri, kepada IndonesiaGlobal, Senin 16 Juni 2025.
Ia menyebut, keputusan itu tidak hanya berpotensi memicu ketegangan antar-wilayah, tetapi juga membuka luka lama atas konflik masa silam yang telah diselesaikan secara damai melalui MoU Helsinki.
Lebih lanjut, Ketua Sayap meminta langsung kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah tegas dan membatalkan SK tersebut.
Dia mendesak agar empat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh demi menjaga stabilitas sosial dan menjaga kepercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat.
“Kami percaya Presiden Prabowo akan berpihak pada keadilan dan sejarah. Aceh bukan provinsi anak tiri. Kami cinta damai, tapi jangan uji kesabaran kami,” tegasnya.
Editor: DEP