INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Dua pemuda ditangkap diduga karena membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kota Medan menuju Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Kamis 12 Juni 2025, di Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi membenarkan, Kepolisian Resor Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas Provinsi.
Dikatakannya, anggota kepolisian menerima informasi dua orang laki-laki yang membawa narkoba dari luar daerah. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan pemantauan di wilayah yang diduga akan menjadi jalur pelintasan.
Dalam proses pengintaian, petugas mendapati dua pemuda mencurigakan yang mengendarai sepeda motor, lalu dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap keduanya. Diketahui identitas pelaku RPTA, 17 tahun dan AY, 23 tahun, merupakan warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
Jomson mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam tas sandang bermotif loreng yang disandang oleh pelaku RPTA.
“Dalam interogasi awal, keduanya mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari Medan,” kata Jomson kepada IndonesiaGlobal, Sabtu 14 Juni 2025.
Jomson menyebutkan, modus kedua pelaku lebih dahulu membawa ganja dari Aceh Tenggara ke Medan untuk dijual, lalu ditukar dengan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang kemudian dibawa kembali ke Aceh Tenggara untuk diedarkan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, tiga bungkus sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 26,00 gram, dua butir pil ekstasi warna putih merek Tesla, satu unit timbangan elektrik warna hitam.
Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp731.000, satu buah tas sandang loreng, dua buah tas ransel (warna hitam dan coklat), dua unit handphone RealMe (warna biru dan hitam) dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kekinian, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Jomson mengungkapkan, Polres Aceh Tenggara berkomitmen dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi,” ucapnya.
Editor: RAH