INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara, memantik gejolak baru di Aceh.
Himpunan Aktivis Hukum Aceh menilai langkah itu sebagai tindakan sepihak yang mengancam integritas wilayah dan berpotensi menyulut konflik horizontal.
M Nur, aktivis hukum asal Kota Langsa, menegaskan bahwa pengalihan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang ke Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 adalah bentuk “penjajahan administratif” terhadap Aceh.
“Ini bukan hanya soal garis batas di atas peta. Ini soal martabat, kedaulatan, dan sejarah panjang Aceh dalam mempertahankan wilayahnya. Kalau pusat semena-mena begini, jangan salahkan jika bara lama menyala lagi,” kata M Nur kepada IndonesiaGlobal, Jumat 13 Juni 2025.
Ia mengkritik keras proses penetapan batas wilayah dilakukan tanpa melibatkan masyarakat dan pemerintah Aceh secara utuh. Padahal menurutnya, aturan yang menjadi dasar, yakni Permendagri No. 41 Tahun 2017, secara tegas mengatur bahwa penegasan batas wilayah harus didasarkan pada peta topografi, peta bumi, dan survei lapangan.
“Sepertinya semua itu diabaikan. Ini bentuk cacat prosedur sekaligus pengabaian terhadap semangat perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan dengan darah selama lebih dari tiga dekade,” tandasnya.
Lebih lanjut, M Nur menyoroti sikap Gubernur Sumatera Utara, menurutnya menyodorkan wacana kerja sama lintas wilayah, namun di saat yang sama membiarkan penguasaan atas wilayah yang disengketakan.
“Jangan bicara kerja sama kalau wilayah kami diambil diam-diam. Apalagi kita tahu Sumut sedang defisit anggaran tahun ini. Apakah ini ada kaitannya? Kami minta Presiden Prabowo segera turun tangan,” desak M Nur.
Ia juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak menganggap remeh sensitivitas Aceh terhadap isu-isu wilayah dan identitas.
“Kembalikan pulau-pulau itu ke wilayah Aceh. Secara de facto dan de jure itu adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Jangan sampai pemerintah pusat mencederai kepercayaan dan merusak perdamaian yang telah susah payah dibangun,” tutup M Nur, dengan nada tajam.
Editor: DEP