INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA — Sengkarut status empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara kembali menuai kecaman. Kali ini datang dari Abdul Hadi, Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Jaya.
Dia menilai pengalihan administratif pulau-pulau itu sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah Aceh. “Ini bukan sekadar soal batas wilayah. Ini soal harga diri dan sejarah Aceh yang diinjak-injak oleh kebijakan sepihak dari Jakarta,” tegas Hadi, saat ditemui di Calang, Jumat 13 Juni 2025.
Adapun empat pulau dimaksud, kata dia, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Batu—selama ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil. Namun berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2023, pulau-pulau itu, kini dicaplok ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Abdul Hadi, keputusan itu tidak hanya menyalahi fakta historis dan yuridis, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh. “Mana suara DPR Aceh? Mana sikap tegas Pemerintah Aceh? Ini bukan hanya tanggung jawab pusat, tapi juga kegagalan total elite lokal yang diam saat tanahnya dicuri,” katanya geram.
Ia juga menuding bahwa pemerintah pusat tengah melakukan normalisasi kebijakan “pecah belah” terhadap Aceh, dengan menggerogoti wilayah sedikit demi sedikit. “Kita seakan-akan sedang diuji kesabaran dan nyali. Apakah Aceh masih punya urat malu ketika tanahnya diambil begitu saja?” tegasnya.
Hadi mendesak Gubernur Aceh, DPRA, juga DPR RI dan DPD RI, segera menggugat keputusan Mendagri ke Mahkamah Agung. Ia juga menyerukan aksi solidaritas pemuda lintas kabupaten/kota sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap perampasan wilayah tersebut.
“Kita tidak bisa berharap banyak pada meja birokrasi jika suara rakyat Aceh terus dibungkam. Kalau perlu, kami turun ke lapangan untuk pertahankan tanah ini sampai titik darah terakhir,” pungkasnya.
Editor: RAH