IKLAN
Jendela PantimuraNanggroe Aceh

LAKI Minta Wali Kota Langsa Segera Laksanakan Pemilihan Geuchik

Avatar photo
×

LAKI Minta Wali Kota Langsa Segera Laksanakan Pemilihan Geuchik

Sebarkan artikel ini
LAKI Minta Wali Kota Langsa Segera Laksanakan Pemilihan Geuchik
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa, Tarmizi. (Dok IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa, meminta Wali Kota Langsa segera melaksanakan Pemilihan Geuchik Defenitif di Kota Setempat. Mengingat saat ini hampir seluruh Desa di Kota Langsa masih dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), ataupun Pelaksana Harian (Plh).

“Pelaksanaan ini sangat penting digelar, mengingat kita sudah punya Wali kota defenitif juga, saya rasa memang sudah harus disegerakan pelaksanaan pemilihan geuchik di Kota Langsa,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa, Tarmizi, Minggu 1 Juni 2025.

Kata dia, selama masa berjalan 100 hari masa kerja, Wali Kota Langsa sudah harus bisa menyusun regulasi terkait proses pemilihan geuchik atau kepala desa. Mengingat juga banyak sekali program besar Presiden Republik Indonesia sudah berjalan salah satunya pendirian koperasi merah putih.

Diketahui bersama saat ini seluruh Desa di Indonesia tengah sibuk mempersiapkan Koperasi Merah Putih, menurut Tarmizi, ketika koperasi merah putih ini sudah diresmikan ataupun sudah berjalan jangan sampai justru menjadi masalah baru bagi seorang Wali Kota Langsa.

“Karena hemat kacamata LAKI Langsa, koperasi merah putih ini platformnya adalah Bank, dimana yang jadi jaminannya adalah dana desa, kalau ini salah langkah maka bisa saja jadi boomerang bagi Walikota Langsa itu sendiri, apalagi saat ini hampir seluruh desa dipimpin oleh seorang Pj Geuch. Seorang Pj juga sangat terbatas dalam mengambil kebijakan,” ujarnya lagi.

LIHAT JUGA:   Dugaan Praktik ilegal Pukat Trawl: PSDKP Belawan Siapkan Kapal Hiu Untuk Ditindak

Artinya, sambung Tarmizi, ketika sebuah desa masih dipimpin seorang Pj Geuchik maka ini sama saja bola panasnya masih ada dipundak Walikota Langsa. Secara tidak langsung, banyak hal yang harusnya bisa dikerjakan dengan cepat oleh Walikota Langsa bisa tidak terhambat karena banyaknya masalah yang mulai menumpuk.

“Ini yang kita takutkan, seorang Pj itu masih harus melaporkan progress pemerintahannya kepada DPMG dimana DPMG masih harus melaporkan ke pimpinannya langsung ke Walikota, secara langsung banyak langkah progresif yang terlambat nantinya,” jelas Tarmizi.

Apalagi, kata Tarmizi, Wali Kota Langsa pasca dilantik terus menggembor-gemborkan janji politiknya. Janji politik Walikota adalah sebuah PR yang harus segera diselesaikan sesegera mungkin, tapi perlu dipahami juga ada hal yang lebih penting lagi ditingkat desa yang harus diperhatikan oleh sosok Jeffry Sentana Putra.

Pelaksanaan pemilihan geuchik ini merupakan kepentingan semua orang, dengan demikian banyak langkah-langkah progresif ditingkat desa bisa terlaksana.

“Apalagi saat ini APBK Kota Langsa juga sangat terbatas, jangan sampai perputaran ekonomi ditingkat desa justru tidak sehat sama sekali,” sambungnya.

Tarmizi sendiri paham saat ini memang sedang ada penundaan dari Pemerintah Aceh terkait pelaksanaan kegiatan Pilciksung di Aceh karena masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Namun, menurutnya, Jeffry sudah bisa mewanti-wanti dan merumuskan anggaran terhadap pelaksanaan kepala desa agar nantinya jika sudah bisa melaksanakan pemilihan kepala desa Walikota tidak kelimpungan dan harus menunda pelaksanaan kegiatan ini.

LIHAT JUGA:   Pj Kades Rambung Teldak Dilaporkan ke Kejari, Diduga Selewengkan Dana Desa

Tarmizi berharap dalam waktu dekat ini Walikota Langsa harus segera mengeluarkan intruksi terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa sesegera mungkin. “Saya yakin Walikota Langsa bisa memberikan progress yang baik terkait permasalahan ini, kita harap Jeffry segera mengeluarkan intruksi terkait pemilihan kepala desa di Kota Langsa,” pungkasnya.

Secara terpisah, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana Putra, mengatakan masih menunggu Intruksi Gubernur Aceh terkait pelaksanaan kepala desa di Aceh. “Kita masih menunggu intruksi Gubernur Aceh,” ucap Jeffry, Minggu 1 Juni 2025.

Berdasarkan surat Pemerintah Aceh nomor : 400.10/4007 tentang Relaksasi Waktu Pelaksanaan Tahapan Pilchiksung terhadap Keuchik yang Berakhir Masa Jabatan pada Februari 2024 s/d Desember 2025 di Aceh sampai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Masa Jabatan Keuchik di Aceh. Surat tersebut ditandangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M.Nasir.

Pada huruf (a) disebutkan memperhatikan upaya hukum berupa Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dapat kami sampaikan bahwa untuk jabatan Keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025 dapat dilakukan relaksasi wakti pelaksanaan Tahapan Pilchiksung sampai dengan diperolehnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Lalu pada huruf (b) disebutkan sedangkan bagi Keuchik yang habis masa jabatannya tahun 2022, tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024 dapat melanjutkan tahapan Pilciksung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor: VID