INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-12 kalinya sejak 2012 dan ke-11 secara berturut-turut sejak 2014.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh, dan diterima langsung Bupati Aceh Jaya, Safwandi, didampingi Ketua DPRK Musliadi Z, Kepala BPKK Aceh Jaya, serta Inspektur Inspektorat, Jumat 23 Mei 2025.
Audit ini dilakukan setelah Pemkab Aceh Jaya menyerahkan LKPD pada 27 Maret 2025. LHP terdiri dari dua buku: Buku I berisi laporan keuangan, dan Buku II mengenai sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bupati Safwandi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas capaian ini. “Raihan WTP ke-11 secara berturut-turut ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” ujarnya.
Opini WTP merupakan predikat tertinggi dari BPK, yang menunjukkan pengelolaan keuangan dilakukan secara wajar dan sesuai standar akuntansi pemerintah. Prestasi ini menegaskan komitmen Aceh Jaya dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)