IKLAN
HukumNanggroe Aceh

Polisi Tahan 2 Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah

IndonesiaGlobal.Net
×

Polisi Tahan 2 Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah

Sebarkan artikel ini
Polisi Tahan 2 Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah
Polisi Tahan 2 Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah. (Dok Ist)

INDONESIAGLOBAL, BENER MERIAH – Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, masing-masing berinisial RIP dan MA, Kamis 15 Mei 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.

ADVERTISEMENTS
IKLAN

“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, Minggu 18 Mei 2025 kemarin.

LIHAT JUGA:   Malaria Dieliminasi, Aceh Jaya Ukir Prestasi Kesehatan Internasional

Supriadi menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

LIHAT JUGA:   Empat Pulau Diserahkan ke Sumut, Aktivis Aceh: Jangan Uji Kesabaran Kami!

“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.

Pihaknya, tambah Supriadi, juga masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka.

Editor: RAH