INDONESIAGLOBAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan pemanggilan Budi Arie Setiadi, mungkin saja dilakukan untuk kepentingan pembuktian.
“Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian,” kata Haryoko, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin 19 Mei 2025.
Nama Budi Arie sendiri tertuang dalam surat dakwaan terdakwa Zulkarnaen Apriliantoni. Disebutkan dalam dakwaan bahwa pada Oktober 2023, terdakwa diminta oleh Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judol.
Kemudian terdakwa memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto yang juga merupakan terdakwa saat ini. Dalam pertemuan tersebut, Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan situs judol.
Budi Arie lalu menawarkan kepada Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo. Dalam proses seleksi tersebut, dia dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana,
“Namun dikarenakan adanya atensi dari Sdr. Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Sdr. Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran,” bunyi dakwaan tersebut.
Di sisi lain, tim Tirto.id telah meminta tanggapan dari Budi Arie terkait singgungan tersebut, Budi Arie justru mengirimkan keterangan tertulis dengan narasumber Sekretaris Jenderal DPP Projo Handoko.
Dalam keterangan tertulis tersebut, Handoko meminta agar Budi Arie tidak dijadikan bahan pemberitaan jahat terkait surat dakwaan tersebut. Ia lantas meminta masyarakat melihat kinerja Budi Arie selama menjabat Menkominfo.
“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo,” katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/5/2025).
Menurut dia, banyak media yang telah membuat berita dengan framing jahat terhadap Budi Arie. Berdasar surat dakwaan, media disebut menuliskan berita terkait alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online merupakan kesepakatan para terdakwa.
Media disebut menuliskan berita terkait para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan, sisanya dengan presentase berbeda untuk para terdakwa. Handoko menyebutkan, dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie mengetahui maupun menerima uang sogokan tersebut.
“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” tutur dia.(trito/red)