HukumNasional

Rossa: Ada Pimpinan KPK Minta Kasus Harun Masiku Disetop

Avatar photo
×

Rossa: Ada Pimpinan KPK Minta Kasus Harun Masiku Disetop

Sebarkan artikel ini
Rossa: Ada Pimpinan KPK Minta Kasus Harun Masiku Disetop
Gedung KPK (Foto Istrasi)

INDONESIAGLOBAL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan ada pimpinan KPK, era Firli Bahuri yang meminta pengembangan kasus Harun Masiku dihentikan. Rossa menyatakan pimpinan itu juga yang menghalangi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan kepada Rossa terkait dugaan perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh mantan Pimpinan KPK. Maqdir membacakan Berita Acara Penyidik (BAP) Rossa.

“Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban nomor 15, ‘perintangan itu termasuk bahwa Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka’. Pernah diperiksa nggak mereka ini?” tanya Maqdir kepada Rossa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Kemudian, Rossa menjelaskan pada saat ekspos kasus Harun pada 2020 lalu, terdapat pimpinan yang tidak menyetujui pengembangan kasus dan penetapan Hasto sebagai tersangka.

Tidak puas dengan jawaban Rossa, Maqdir kembali mencecar. Dia menanyakan mengapa Rossa sebagai penyidik tidak memeriksa para pimpinan tersebut, dan baru mengembangkan kasus perintangan penyidikan kasus Harun ini pada 2025, yang kemudian menjerat Hasto.

“Makannya itu yang saya tanya kepada saudara saksi, mengapa ketika orang-orang itu masih berada di situ, mereka tidak diperiksa menjadi saksi atau saudara laporkan untuk menjadi tersangka perintangan penyidikan?” tanya Maqdir lagi.

Lantas, Rossa menjelaskan, pimpinan KPK saat itu meminta agar jangan ada lagi pengembangan penyidikan kasus Harun, namun Maqdir tak puas dengan jawaban Rossa dan terus mempertanyakan mengapa penyidik tak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK tersebut.

“Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan ini adalah surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023. Kemudian beberapa kali kami melakukan ekspose terkait dengan perkembangan perkara, saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ,” tutup Rossa.

Sumber: tirto