INDONESIAGLOBAL, ACEH TIMUR – Pekerjaan proyek jembatan kembar di ruas Jalan Negara Banda Aceh-Medan, tepatnya di lintasan Sungai Tamiang tanpa plang informasi itu, tuai sorotan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa, Tarmizi.
Dia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk segera periksa proyek jembatan berada di Kabupaten Aceh Tamiang, diduga tidak transparan.
“Papan informasi sangat penting. Apalagi pekerjaan itu menggunakan anggaran negara capai miliaran rupiah,” tukas Tarmizi.
Selain itu, implikasi ketiadaan plang proyek, dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, Kejati Aceh harus memeriksa dan menyelidiki pembangunan proyek jembatan kembar di Kabupaten Aceh Tamiang, tanpa plang informasi. “Menurut saya, pekerjaan itu terkesan tidak transparan dalam pelaksanaannya menggunakan uang negara,” ungkapnya, Rabu 7 Mei 2025.
LIHAT JUGA: Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Jembatan Kembar di Aceh Tamiang Tanpa Plang
Kata Tarmizi, proyek jembatan kembar di lintasan Sungai Tamiang itu, sudah dikerjakan sejak tahun 2022 lalu.

“Namun, hingga memasuki pertengahan 2025 ini, pekerjaan itu belum rampung.” Karena itu, pihak kejaksaan sudah bisa lakukan pengecekan terhadap pekerjaan jembatan itu, tutup Tarmizi.
Editor: DEP