INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, lakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis 8 Mei 2025.
Kegiatan penggeledahan itu dimulai sejak pukul 10.00, hingga pukul 16.30 WIB. Tim penyidik intensif menelusuri berbagai dokumen berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank itu.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, mengungkapkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018, hingga April 2024, nilai total Rp48 miliar.
“Benar, bahwa penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif ditaksir mencapai Rp48 miliar, yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” beber Supriadi, dalam keterangannya usai penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, dia juga menjelaskan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting. “Termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah, dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya.”
Kata Supriadi, penggeledahan dilakukan itu, sebagai langkah penyidik mengumpulkan barang bukti, guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.
“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” demikian Kasubdit Fismondev.
Editor: RAH