INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Enam orang diduga terlibat dalah kasus narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara).
Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Lawe Hijo Metuah, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara. Senin 5 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam pengrebekan itu, satu orang bebas karena saat dilakukan tes urine negatif atau terbukti tak bersalah dalam kasus tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara (Agara) AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berikut barang buktinya. Saat ini seluruh tersangka sudah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jomson kepada IndonesiaGlobal, Kamis 8 Mei 2025.
Jomson menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dikatakannya, saat tim kepolisian tiba di lokasi, salah satu pelaku berinisial R, 26 tahun mencoba melarikan diri ke kamar belakang rumah yang ditempati oleh saudara Ulul Azemi (saksi).
“Dalam upaya menghindari penangkapan, tersangka R menyembunyikan sebuah dompet kecil warna hitam berisi dua bungkus sabu di bawah kasur milik saksi yang sedang tidur,” sebutnya.
Jomson menyebutkan, saksi yang terbangun karena mendengar keributan langsung mendapati tersangka R bersama petugas sudah berada di dalam kamarnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian, barang bukti berupa sabu ditemukan tepat di bawah kasur tempat pelaku menyembunyikannya,” ucapnya.
Jomson mengatakan, setelah dilakukan interogasi di tempat, para pelaku mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan sabu di dalam kamar milik tersangka R. Enam orang yang diamankan dalam kasus ini merupakan warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, yaitu R, 26 tahun, MH, 44 tahun, MKP, 30 tahun, M, 38 tahun, KS, 28 tahun dan FM, 27 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu bungkus sabu seberat bruto 1,52 gram, satu bungkus sabu seberat bruto 0,18 gram, satu buah dompet kecil warna hitam, satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit handphone Redmi warna hitam, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex, dua bal plastik klip ukuran kecil, satu buah sendok takar sabu dari pipet dan Uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Jomson mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Agara.
“Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” pungkasnya.