Bisnis

PT Pos Indonesia Potong Bantuan Karyawan Pensiun

Avatar photo
×

PT Pos Indonesia Potong Bantuan Karyawan Pensiun

Sebarkan artikel ini
PT Pos Indonesia Potong Bantuan Karyawan Pensiun
Foto Istimewa

INDONESIAGLOBAL – PT Pos Indonesia mengumumkan perubahan jumlah bantuan kepada para pensiunannya melalui nota dinas elektronik bernomor No.32594/HC.00/IV/2025.

Keputusan tersebut menyasar komponen sumbangan atau tunjangan yang berupa benefit langung, seperti tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan; sumbangan iuran BPJS Kesehatan; sumbangan duka; serta jaminan batas minimal manfaat pensiun.

Dalam surat bertitimangsa 29 April 2025 itu, Direktur Human Capital Management PT Pos Indonesia, Asih Kurniasari Komar, mengumumkan bahwa perusahaan mendapat arahan Kementerian BUMN untuk tidak memberikan benefit langsung kepada pensiunan karena tak lagi terlibat aktif dalam operasional perusahaan.

Selain itu, sebagai pendiri Dana Pensiun Pos Indonesia (Dapenpos), perusahaan diharuskan membayar iuran tambahan yang meningkat setiap tahun secara tepat waktu dan tepat jumlah. Sementara, berdasarkan evaluasi oleh Kementerian BUMN, PT Pos Indonesia harus memperhatikan tingkat kesehatan pengelolaan Dapenpos.

Ini berimbas pada peningkatan kewajiban yang harus dibayar perusahaan serta membengkaknya biaya Pengelolaan Human Capital. Di sisi lain, PT Pos Indonesia mengaku tengah mengalami penurunan pendapatan, terutama dari segmen Government sebagai dampak dari program efisiensi anggaran.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Direksi memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap pemberian benefit langsung kepada para pensiunan dengan skema dan formulasi baru, menggantikan benefit yang telah diberikan selama ini,” demikian petikan nota yang salinannya diterima, Senin (5/5/2025).

Meski demikian, hingga tulisan ini ditayangkan, PT Pos Indonesia belum merespons upaya konfirmasi Tirto terkait nota tersebut. Adapun dengan formulasi baru, bantuan benefit langsung diberikan berbeda-beda sesuai masa kerja dengan besaran maksimal Rp100 ribu.

Penyesuaian kebijakan tersebut mulai berlaku per 1 Mei 2025 atau dua hari setelah nota tersebut dirilis. “Sehubungan dengan hal tersebut kami harap bantuan Saudara untuk dapat menginformasikan dan mensosialisasikan penyesuaian benefit dimaksud kepada seluruh pensiunan dan karyawan yang berada di Unit Kerja dan binaan Saudara,” tegas nota tersebut.

Sementara itu, sebanyak 22.752 pensiunan PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (PPPos) menyampaikan permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membahas keputusan manajemen yang dinilai akan memiskinkan.

Dalam suratnya, Plt Ketua Umum PPPos Amrizal juga menyatakan menolak dengan tegas pemberlakuan ketentuan baru bantuan pensiunan PT Pos Indonesia. Pasalnya, besaran benefit langsung dengan formulasi baru maksimal Rp100 ribu jauh lebih kecil dari pemberian bantuan yang selama ini mereka kantongi.

Sebagai gambaran, sebelum formulasi baru, pensiunan PT Pos Indonesia dapat menerima bantuan tunjangan pangan berupa beras 10 Kg sebesar Rp50 ribu per bulan per jiwa; tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp100 ribu per bulan per pensiunan; bantuan BPJS Kesehatan sebear Rp25 ribu-Rp80 ribu per jiwa; dan sumbangan duka sebesar 8 kali manfaat pensiun bulanan serta 4 kali tunjangan pangan dan tunjangan perbaikan penghasilan.

“Kebijakan ini meresahkan dan berakibat memiskinkan lebih dari 22 ribuan orang Pensiunan Pos Indonesia. Kebijakan ini dibuat secara tidak manusiawi dan tidak adil, dalam waktu yang sangat sempit, minus partisasipasi dan minim persiapan dan sosialisasi,” tulis Amrizal.

Gaji Pendamping Desa dan Tugasnya
Bisnis

INDONESIAGLOBAL – Gaji Pendamping desa dan tugasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023,…