INDONESIAGLOBAL, ACEH BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya rekomendasikan untuk menghentikan PT Mifa Bersaudara melakukan eksploitasi batu bara, karena dianggap telah memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait dugaan penambangan ilegal dilakukan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara, Jumat 25 April 2025, di Ruang Banggar Gedung DPRK setempat.
Menurut Said, sikap DPRK Nagan Raya mengeluarkan rekomendasi tersebut dinilai terlalu terburu-buru, imbuh Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat itu, Sabtu 26 April 2025.
Said Muzhar, sapaan akrab Abu Cek, menerangkan permasalahan tapal batas wilayah, seharusnya DPRK Nagan Raya terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRK Aceh Barat, juga dengan Pemerintah Aceh.
Kata Said, masalah tapal batas merupakan kewenangan Kementerian ATR dan Kemendagri. “Baiknya jangan langsung lakukan klaim sepihak pasal tapal batas,” katanya.
Dia pun menyayangkan sikap DPRK Nagan Raya, dinilai terlalu terburu-buru. Apalagi sampai memutuskan memberikan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan PT Mifa.
“PT Mifa secara hak dan hukum beroperasi di Aceh Barat, terlebih lagi Mifa adalah salah satu aset Provinsi Aceh sebagai penyumbang PAD terbesar selama ini,” tukas dia.
Selain itu, berdasarkan data dimiliki pihaknya, PT Mifa menjalankan operasionalnya berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha (IUP OP), demikian.
Diketahui sebelumnya, DPRK Nagan Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal dilakukan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara pada Jumat 25 April 2025, di ruang banggar Gedung DPRK Nagan Raya.
Dalam RDP tersebut, turut mengundang pimpinan atau perwakilan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara, para keuchik serta tokoh masyarakat dari desa Kreung Mangkom, Kuta Aceh, Paya Udeng dan Desa Alue Buloh. (Ril)
Editor: RAH