Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Wali Kota Langsa Terpilih Tak Dilantik, SOMASI Antar Surat ke DPRK

Avatar photo
×

Wali Kota Langsa Terpilih Tak Dilantik, SOMASI Antar Surat ke DPRK

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Langsa Terpilih Tak Dilantik, SOMASI Antar Surat ke DPRK
Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI), tergabung beberapa ormas dan elemen masyarakat lainnya, serahkan surat somasi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Rabu 23 April 2025. (Dok Ist)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI), tergabung beberapa ormas dan elemen masyarakat lainnya, serahkan surat somasi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Rabu 23 April 2025.

Aksi dilakukan itu bertujuan mendesak Anggota DPRK Langsa, Gubernur Aceh, agar Wali Kota dan Wakil terpilih Jeffry Sentana S Putra, dan Wakil Walikota M Haikal Alfisyahrin periode 2025 – 2030, dapat segera diantik.

Koordinator aksi Solidaritas Masyarakat Sipil, Zulfadli, menegaskan aksi dilakukan SOMASI ini, untuk menyampaikan surat somasi kepada DPRK Langsa.

LIHAT JUGA:   Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri

Didampingi puluhan peserta aksi, Zulfadli langsung menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPRK Langsa Melvita Sari.

Adapun isi surat diterima itu, untuk segera melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra dan Muhammad Haikal Alfisyahrin sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Langsa terpilih periode 2025 – 2030, usai diterimanya surat atau dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kemudian, memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat Kota Langsa atas keterlambatan pelantikan pasangan Wali Kota Langsa oleh pimpinan DPRK Langsa dan juga pimpinan Fraksi di DPRK.

LIHAT JUGA:   Usai Dilantik Mualem, Walkot Jeffry Janji Tuntaskan Program Seragam Sekolah Gratis

Selain itu, apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat somasi ini diterima tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana dimaksud, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan undang-undang berlaku, demi tegaknya keadilan serta kepastian hukum dan juga kepentingan masyarakat.

Diketahui, surat somasi itu juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.

Editor: DEP