INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Enam orang pengedar 24 kilogram narkotika jenis Kokain lintas provinsi Aceh dan Sumatera, dibeku Polres Langsa, Kamis 10 April 2025.
Itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, setelah acara pisah sambut dengan Kapolres lama AKBP Andy Rahmansyah, Rabu 16 April 2025.
AKBP Mughi bilang, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan informasi yang tercatat pada tanggal 10 April 2025, tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh, berhasil membongkar operasi ini melalui tiga lokasi berbeda dan menangkap Muhammad Rizal dan Khadafi di Gampong Baroh, Langsa Lama, sedang membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel.
Tidak hanya itu kata Mughi, petugas juga melakukan penggerebekan satu rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, hasil pemeriksaan itu petugas menemukan bukti lain berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor.
Tidak berhenti disitu, petugas pun melakukan penyelidikan ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap Swandi Als Andi, yang menyimpan 24 paket kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dari pengakuan keenam tersangka yang diamankan, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp100.000.000, per kilogram.
Para tersangka yang diamankan yaitu, Muhammad Rizal, 27 tahun, alamat Dusun Nelayan Desa Geudham, Manyak Payed, Aceh Tamiang, Khadafi, 30 tahun, alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Mahiddin, 33 tahun, alamat Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatn Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk tersangka asal Sumut, yaitu Usman, 57 tahun, alamat Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Provinsi Sumut, M. Amin 50 tahun, asal Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, Swandi, 46 tahun, alamat Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.
Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.