INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Pria asal Langsa dengan inisial MAP, 22 tahun, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa, lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor di Gampong Teungoh, Langsa Kota, Kamis 10 April 2025.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, kata Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, Selasa 15 April 2025.
“Setelah menerima informasi tersebut, Unit Resmob lasung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Hasbi.
MAP diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan les merah yang diduga hasil curian.
Hasbi bilang, modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hasbi.
Editor: VID