INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Satpol PP dan WH Kota Langsa mengamankan dua pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah di sebuah penginapan bermerek RedDoorz di Lorong Pusri, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota pada Minggu 23 Maret 2025 sekira pukul 03:00 pagi.
Keempat orang yang dimankan yakni KA, 24 tahun, warga Gampong Lada, Kecamatan Mutiara Timur dan pasangannya berinisial SC, 23 tahun, warga Gampong Baroh, Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama.
Lalu pasangan kedua yaitu MA, 22 tahun, warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dan MK, 20 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Kedua pasangan terduga mesum tersebut diketahui terciduk petugas di kamar nomor dua dan kamar nomor enam, pada bulan suci Ramadhan.
Informasi sementara yang diperoleh IndonesiaGlobal, penginapan yang menyediakan 36 kamar itu dimiliki seorang pria berinisial IF, dengan tarif Rp 180.000 per-malam.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, kepad IndonesiaGlobal, Senin 24 Maret 2025 membenarkan atas penangkapan dau pasangan di sebuah penginapan di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Kata Rudi, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan introgasi terhadap kedua pasangan yang telah dimankan.
“Penangkapan dilakukan oleh masyarakat Gampong dan diserahkan ke kita. Untuk proses selanjutnya sedang ditangani oleh bagian penyidikan,” ujar Rudi.
Berkaitan dengan pemilik penginapan, Rudi menyebutkan sejauh ini pihaknya masih belum mengetahui siapa pemilknya. Namun pastinya, kata Rudi, ada sanski sosial dari masyarakat terhadap pemilik.
Terpisah, pemilik penginapan saat dikonfirmasi tidak ada ditempat. Seorang pekerja disana mengaku bahwa pemilik tak selalu berada di lokasi.
Editor: RED