INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Kuasa hukum Koperasi Sinar Maju, M. Nur menilai sikap abai pihak PT Sawit Nabati Indah dengan melakukan penebangan liar dan exploitasi lahan di area mantan kombatan GAM di Blang Tualang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur terkesan mengangakangi kesepakatan damai atau MoU Helsinky antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan angkatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam.
Pasalnya, saat dilakukan pemasangan plang tanda kepemilikan lahan oleh masyarakat dan mantan kombatan GAM yang tergabung dalam Koperasi Sinar Maju, masih saja terlihat sejumlah excavator milik PT Sawit Nabati Indah tengah beroperasi di area tersebut.
“Pihak PT Sawit Nabati Indah jangan merasa kebal hukum. Mereka harus tau bahwa kepemilikan area lahan tersebut tertuang dalam kesepakatan antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam, pada pasal 3 butir 1, 2, 3 sampai dengan 3, 2 dan butir 5, sebagai bentuk reintegrasi kembali pasca perdamaian,” tegas M Nur.
M Nur mengingatkan, bahwa sikap abai yang dipertontonkan pihak PT Sawit Nabati Indah berpotensi memicu dampak yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan mantan kombatan GAM.
“Kami tinjau ke lokasi yang diduga diserobot PT Sawit Nabati Indah, disitu kami temui excavator masih beroperasi mengexploitasi area lahan. Ada sekitar 200 hektar luas lahan cruising yang diserobot, dan 200 Ha luas areal di luar cruising yang diserobot,” tandas dia, Selasa 18 Maret 2025.
Sebelumnya masyarakat dan mantan kombatan GAM yang tergabung dalam koperasi sinar maju menancapkan plang di sejumlah titik pada area di lokasi yang diduga diserobot pihak PT Sawit Nabati Indah.
Editor: RED