INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan, berhasil amankan seorang remaja berinisial RH, pria 19 tahun, diduga lakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Labuhan Haji Barat, kabupaten setempat, pada Rabu 13 Mei 2025, kemarin, usai pihak kepolisian mengantongi Barang Bukti (BB).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan pelapor, “korban masih berusia 4 tahun, merupakan seorang perempuan, mengaku telah mengalami pelecehan dilakukan oleh pelaku di sebuah pondok, di Gampong Blang Poroh pada Februari 2025,” ungkapnya.
Kemudian peristiwa ini baru terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada 10 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/III/2025/Spkt/Polres Aceh Selatan serta Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan, tim bergerak bersama personel Polsek Labuhan Haji Barat untuk menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone OPPO A1K warna hitam” tukasnya.
Saat dilakukan interogasi awal, ia mengakui perbuatannya terhadap korban dan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan serupa terhadap tiga anak laki-laki lainnya.
Saat ini, sambung Fajriadi, “kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya pada Kamis 13 Maret 2025.
Kekinian, pelaku telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual demi melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tukas Kasatreskrim itu. (MAG)
Editor: RAH