HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Sidang Kasus Sabu di PN Kuala Simpang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Avatar photo
×

Sidang Kasus Sabu di PN Kuala Simpang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Sabu di PN Kuala Simpang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang perdana kasus narkotika di PN Kuala Simpang, Aceh Tamiang. (Dok Indonesiaglobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TAMIANG – Kuasa hukum keempat terdakwa kasus 19,86 kilo narkotika jenis sabu mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Selasa 11 Maret 2025.

“Ijin majelis hakim, kami mohon untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU lantaran kami belum membaca seutuhnya isi dakwaan,” ujar M Nur, dalam persidangan di PN Kuala Simpang.

Majelis hakim, Indra Jaya Kusuma, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang sempat menanyakan kepada JPU dan keempat terdakwa soal surat dakwaan yang belum diterima.

LIHAT JUGA:   Polisi Ringkus 4 Tersangka Pemasok Sabu 1 Kg di Aceh Tenggara

“Apa benar JPU bahwa surat dakwaan belum diterima para terdakwa,” tanya Indra.

“Saya titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kuala Simpang majelis hakim” jawab jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tamiang, Muhammad Ridho, sembari meneruskan membacakan dakwaan primare.

Majelis hakim dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut menyarankan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk mengambil surat dakwaan ke Lapas kelas IIB Kuala Simpang, atau mengambil salinan dakwan kepada JPU.

LIHAT JUGA:   Bupati Salim Fakhry Lantik Puluhan Pengulu Kute di Agara

Hakim pun memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk memeriksa berkas dakwaan selama seminggu.

“Kita akan berikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Saya berikan kesepatan hanya sekali. 7 hari sejak hari ini penasehat hukum wajib menyiapkan eksepsi” sebut majelis hakim Indra Jaya Kusuma.

Editor: VID