INDONESIAGLOBAL, ACEH TIMUR – Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, Mukhtaradin, mengatakan tak ada surat rekomendasi yang berkaitan dengan ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Nabati Indah pada dinas yang dipimpinnya.
Mukhtaradin menyatakan, bahwa peran dinas pertanahan bukan menyangkut tentang ijin HGU.
“Iya, tidak ada,” jelasnya, saat ditanyai dokumen rekomendasi ijin HGU PT Sawit Nabati Indah di lahan kawasan Blang Tualang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Mungkin kalau untuk urusan ini (ijin HGU), sambung Mukhtaradin, kewenangannya ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, atau dinas perkebunan.
“Kan disitu, gawean mereka (BPN) itu. Kami ini kan sifatnya menengahi, pun begitu nanti kami cek lebih jelas arsipnya,” ujar dia.
Sementara, jajaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, saat dikonfirmasi tak satu pun berada ditempat, baik Kabid, Kasi hingga Kepala BPN.
Kekosongan dijajaran BPN Aceh Timur tersebut disampaikan oleh security, hingga bagian pelayanan disana.
Sebelumnya, pihak PT Sawit Nabati Indah dilaporkan ke Polda Aceh lantaran diduga melakukan penyerobotan lahan milik koperasi sinar maju di Blang Tualang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
PT Sawit Nabati Indah dilaporkan melalui kuasa hukum koperasi sinar maju, M Nur S.H.I, M.H, pada 4 Maret 2025 lalu, berdasarkan LP/B/68/18/2025/SPKT/Polda Aceh, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Bahkan M Nur menduga kuat, bahwa dugaan penyerobotan dilakukan secara paksa menggunakan 5 unit alat berat (excavator) untuk membersihkan lahan millik koperasi produsen sinar maju sekitar 400 Ha.
Secara rinci, luas lahan koperasi sinar maju sekitar 1.566 Ha, luas lahan cruising 400 Ha, luas lahan yang belum di cruising sekitar 1.166 Ha.
“luas lahan cruising yang diserobot sekitar 200 Ha dan luas areal di luar cruising yang diserobot sekitar 200 Ha,” ucap M Nur.
Editor: VID












