INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Tim gabungan dari unit Sat Intelkam dan unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up yang mengangkut pupuk bersubsidi di Desa Lawe Sigala-gala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara. Senin, 17 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, AKP Jonson Silalahi mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah tim patroli gabungan yang sedang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala melihat sebuah mobil pick-up jenis Panther yang tengah mengangkut pupuk bersubsidi dari kios di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam.
“Mobil tersebut kemudian bergerak menuju Desa Lawe Sigala-gala, sehingga tim patroli memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut,” kata Jomson kepada IndonesiaGlobal, Selasa 18 Februari 2025.
Jomson menyebutkan, sesampainya di depan Mako Polsek Lawe Sigala-gala, tim gabungan menghentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada pengemudi terkait kepemilikan serta tujuan pupuk yang dibawa.
“Pengemudi berinisial GM mengaku, bahwa pupuk tersebut milik AKH yang akan dibawa ke Desa Lawe Sigala-gala dari kios UD PIAN,” ucapnya.
Dikatakan Jomson, tim gabungan langsung membawa mobil beserta empat tersangka pengemudi, kernet dan pemilik kios yaitu GM, 48 tahun, warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Babul Makmur, AR, 26 tahun, warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, dan SAP, 18 tahun, warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur.
Selanjutnya pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial AKH, 26 tahun, warga tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up jenis panther, sepuluh sak pupuk urea bersubsidi dan 10 sak pupuk NPK bersubsidi ke Mapolres Aceh Tenggara,” sebutnya.
Jomson mengungkapkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan pupuk bersubsidi.
Lanjutnya, kasus ini juga menjadi perhatian pihak kepolisian untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar disalurkan kepada petani yang berhak, serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan sektor pertanian.
“Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan pupuk bersubsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 110 dari Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, serta berbagai regulasi lain terkait pengawasan pupuk bersubsidi,” ujarnya. (MAG)












