Jendela AlaNanggroe Aceh

Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba di Agara Ditangkap Polisi

×

Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba di Agara Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: Wahyudi
Polisi Tangkap Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba di Agara
Tersangka DB, R, dan RM berserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (Dok Humas Polres Agara/IndonesiaGlobal).

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap tiga orang diduga penyalahan narkotika jenis sabu, Selasa 11 Februari 2025.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi kepada IndonesiaGlobal mengatakan, ketiga tersangka berinisial DB, 47 tahun, warga Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan, R, 56 tahun dan RM, 35 tahun, merupakan warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 gram, 3 unit handphone (Vivo warna biru muda, Vivo warna hitam, Oppo warna ungu) dan 3 unit sepeda motor (Honda Verza, Honda Beat, Yamaha Vario).

Jomson menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap, berawal ketika anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan patroli rutin di Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 20.20 WIB. Petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.

Petugas kemudian menghampiri dan memberhentikan pengendara tersebut. Saat diperintahkan untuk berhenti, laki-laki itu terlihat spontan menjatuhkan sebuah bungkusan putih kecil ke atas rerumputan.

LIHAT JUGA:   Koperasi Sinar Maju Pasang Plang Batas Area Lahan

Melihat kejadian tersebut, petugas segera menanyakan kepada pengendara tersebut tentang apa yang baru saja dijatuhkan. Namun, laki-laki tersebut menanggapi dengan mengatakan bahwa tidak ada apa-apa.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, laki-laki yang diketahui berinisial DB mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Tersangka DB mengaku ketakutan sehingga ia menjatuhkannya ketika dihampiri oleh petugas,” kata Jomson, Jumat 14 Februari 2025.

Lanjutnya, petugas melakukan interogasi lebih lanjut terhadap DB terkait asal usul narkotika tersebut. DB mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari tersangka R.

Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan kasus pada pukul 21.00 WIB.

“Petugas berhasil menemukan R sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam. R langsung diamankan dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.

LIHAT JUGA:   Diduga Kebal Hukum, PT Sawit Nabati Indah Kangkangi MoU Helsinky

Dikatakan, Jomson, ketika tersangka R dihadapkan dengan tersangka DB. Tersangka R mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dari DB adalah miliknya. Dan ia mendapatkannya dari tersangka RM.

Setelah itu, anggota kepolisian melanjutkan pengembangan terhadap tersangka RM dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.

“RM langsung dihadapkan dengan kedua tersangka sebelumnya, DB dan R. Tersangka RM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan tersangka DB adalah miliknya,” terangnya.

Kekinian, ketiga tersangka, yaitu DB, R, dan RM, beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini kini sedang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara,” jelasnya.

Jomson mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, dan tetap waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat merugikan masyarakat.

“Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” ujarnya. (MAG)