INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa Propam Polda Aceh atas dugaan melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Bireuen, serta internal kepolisian setempat.
Propam juga turut memeriksa istri AKBP Jatmiko yang juga polwan bertugas di Polres Bireuen berinisial AKP T serta sejumlah perwira Polres Bireun atas dugaan pemerasan.
Kasus dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan oleh sumber anonim melalui surat kaleng dan sempat viral di grup-grup WhatsApp. Dalam laporan itu disebutkan ada 38 dugaan pemerasan dilakukan Jatmiko.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan penyidiknya sudah memanggil Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sampai hari ini. Kapolres dan istrinya sudah kita periksa, saksi sudah diperiksa,” kata Eddwi Rabu 12 Februari 2024.
Eddwi hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut selanjutkan akan diserahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti. “Penanganan nanti akan dilimpahkan ke Propam Polri,” ujarnya dikutip Kamis 13 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan jajarannya.
“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Joko.
Joko meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi terhadap kasus dugaan pemerasan oleh kapolres Bireuen.
Polda Aceh, lanjut dia, sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.
Polda Aceh berjanji membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.
“Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan kapolres Bireuen.