INDONESIAGLOBAL LANGSA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Langsa, Ade Putra Wijaya, mengaku bakal memberikan sanksi terhadap PT. PEMA pasca surat hasil pengawasan deputi bidang penegakan hukum kementerian lingkungan hidup tertanggal 22 Januari 2025 yang menyatakan terbukti secara fakta bahwa operasi gudang trading Sulfur di pelabuhan Kuala Langsa tidak melakukan pengelolaan mutu air.
“Rabu kita panggil mereka. Terhadap komitmen sanksi administrasi yang akan kita berikan,” sebut Ade.
Jika tidak komitmen, lanjutnya, maka akan ditutup.
“Seandainya setelah kita kasi sanksi administrasi mereka juga gak penuhi, ya dicabut ijinnya,” tegasnya lagi.
Ade bilang, pemberian sanksi kepada PT. Pema disebut sesuai dengan pasal 506 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Hal ini nanti kita laporkan juga kepada Pj Wali Kota,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, deputi bidang penegakan hukum kementerian lingkungan hidup meminta Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk menerapkan sanksi administrasi kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA) lantaran dinyatakan terbukti secara fakta tidak melakukan pengelolaan mutu air dalam operasi gudang trading Sulfur di pelabuhan Kuala Langsa.
Rekomendasi tersebut juga berdasarkan hasil pengawasan direktorat pengaduan, pengawasan dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan kehutanan, bersama dinas lingkungan hidup kota Langsa.
Hal ini tertuang dalam surat balasan nomor S.17/l.1/PP/GKM.2.3/B/01/2025/, yang dilayangkan Satgas percepatan pembangunan Aceh, diperoleh Selasa (4/2).
Gakkum KLH juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan perizinan lingkungan hidup, ditemukan fakta bahwa persetujuan lingkungan hidup yang dimiliki PT. PEMA diterbitkan oleh kepala dinas lingkungan hidup kota Langsa nomor: 394/660/TL-02/2023 tanggal 27 Juni 2023.
Ijin itu tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan rencana kegiatan gudang operasi trading sulfur di pelabuhan kuala Langsa.
Pemberian sanksi kepada PT. PEMA disebut sesuai dengan pasal 506 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 22. tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.