INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Deputi bidang penegakan hukum kementerian lingkungan hidup meminta Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk menerapkan sanksi administrasi kepada PT. Pembangunan Aceh (PEMA) lantaran dinyatakan terbukti secara fakta tidak melakukan pengelolaan mutu air dalam operasi gudang trading Sulfur di pelabuhan Kuala Langsa.
Rekomendasi tersebut juga berdasarkan hasil pengawasan direktorat pengaduan, pengawasan dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan kehutanan, bersama dinas lingkungan hidup kota Langsa.
Hal ini tertuang dalam surat balasan nomor S.17/l.1/PP/GKM.2.3/B/01/2025/ tertanggal 22 Januari 2025, yang dilayangkan Satgas percepatan pembangunan Aceh.
Gakkum KLH juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan perizinan lingkungan hidup, ditemukan fakta bahwa persetujuan lingkungan hidup yang dimiliki PT. Pema diterbitkan oleh kepala dinas lingkungan hidup kota Langsa nomor: 394/660/TL-02/2023 tanggal 27 Juni 2023.
Ijin itu tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan rencana kegiatan gudang operasi trading sulfur di pelabuhan kuala Langsa.
Pemberian sanksi kepada PT. Pema disebut sesuai dengan pasal 506 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 22. tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kuasa Hukum PT. PEMA Muhammad Jully Fuady tak menampik bahwasanya memang ada rekomemdasi dari Gakkum Kementerian LH terkait pemberian sanksi administrasi yang seharusnya disampaikan oleh dinas lingkungan hidup Langsa.
“Kami sebagai korporasi, tentu akan menjalankan sangsi itu, apa yang kira-kira harus dikoreksi, kita menunggu dengan tangan terbuka karena memang itu dianggap sebagai kesalahan,” ujarnya, dikonfirmasi Senin 3 Februari 2025.
Itu sudah lama, lanjut Fuady, kami tidak mengintervensi itu, namun kami ya tetap melakukan perbaikan-perbaikan.
Disisi lain, beberapa menit kemudian, Fuady menghungi kembali mengoreksi pernyataannya.
“Jadi kan ada 2 rekomendasi, rekomendasi yang pertama belum memberikan sanksi, nah inikan rekomendasi yang kedua, inikan tetap DLHK yang punya otoritas, nah kami nanti PT. Pema akan mempelajari apa dokumennya, sembari menunggu sanksi dan mencari salinan rekomendasi dari Gakkum nya secara resmi, dan kita taat pada aturan menunggu sanksinya. Namun kita ya harus pelajari dulu apa itu (salinan-rekomemdasi),” jelas Fuad, mengkoreksi keterangan sebelumnya.