Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Mantan Geuchik Matang Cengai Klarifikasi Soal Pengembalian Dana Pembangunan Masjid Baitul Ghafur

Avatar photo
×

Mantan Geuchik Matang Cengai Klarifikasi Soal Pengembalian Dana Pembangunan Masjid Baitul Ghafur

Sebarkan artikel ini
Editor: REDAKSI
Mantan Geuchik Matang Cengai Klarifikasi Soal Pengembalian Dana Pembangunan Masjid Baitul Ghafur
Surat perdamaian. (Dok Istimewa)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Mantan Geuchik Gampong Matang Cengai, Langsa Timur, Kota Langsa, Khairuddin, menolak jika sisa pengembalian dana pembangunan masjid Baitul Ghafur yang belum tuntas masih dikaitkan dengan dirinya. Sebab secara pribadi, Khariddin mengaku telah memulangkan dana sebesar Rp. 49.500.000 kepada pihak pertama.

Berkaitan dengan sisa dana pembangunan Masjid Baitul Ghafur Matang Cengai sebesar Rp. 40.000.000, disebutnya hal itu merupakan tanggung jawab Bendahara BKM Masjid, Muhammad Isa.

“Kalau untuk sisa pengembalian dana Masjid sebesar Rp. 40.000.000 itu ya tanggung jawab Muhammad Isa, tanggung jawab saya sudah selesai. Kendatin demikian, setau saya saat ini Muhammad Isa sedang berupaya mengembalikannya dalam waktu dekat,” jelas Khairuddin, Minggu 2 Februari 2025.

LIHAT JUGA:   Dugaan Pencurian Besi, PU-PR Simeulu Akui Keluarkan Surat Mundur

Sebelumnya, Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baitul Ghafur, M.Zaini, kembali menyoal kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Masjid sebesar Rp. 95.500.500 yang sempat berproses di Polres Langsa. Alasannya, Zaini menilai pihak yang berkaitan mengingkari perjanjian perdamaian lantaran pengembalian dana pembangunan Masjid Baitul Ghafur belum tuntas hingga melewati batas waktu yang telah disepakati dalam surat perdamaian.

Disebut Zaini, bahwa pada surat perdamaian yang dibuat 10 September 2024 lalu, telah disepakati bahwa Muhammad Isa akan mengembalikan sisa uang dana pembangunan Masjid Baitul Ghafur sebesar Rp. 40 juta dalam jangka Waktu 3 bulan.

LIHAT JUGA:   Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba di Agara Ditangkap Polisi

Diketahui, kasus yang pernah jadi perhatian public ini sempat bergulir di Polres Langsa dengan status hukum tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan berdasarkan LP/B/199/VIII/2024/Spkt/Polres Langsa/ Polda Aceh/ ter-tenggal 15 Agustus 2024. Namun seiring bergulirnya persoalan, berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, laporan telah dicabut dari Polres Langsa karena ketiga belah pihak sepakat berdamai.