INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baitul Ghafur, M.Zaini, menyatakan bakal mengambil langkah hukum kembali soal kasus penyelewengan dana pembangunan masjid Baitul Ghafur yang melibatkan mantan Geuchik Matang Ceungai Khairuddin dan bendahara BKM Muhammad Isa. Tindakan itu (Langkah hukum) disebut Zaini bakal ditempuhnya lantaran kesepakatan perdamaian diingkari oleh kedua pihak yang berkaitan.
Zaini menjelaskan, pada surat perdamaian yang dibuat pada 10 September 2024 lalu telah disepakati bahwa Muhammad Isa akan mengembalikan sisa uang dana pembangunan Masjid Baitul Ghafur sebesar Rp. 40 juta dalam jangka Waktu 3 bulan.
Dijelaskannya, dari Rp. 95.500.000 dana pembamgunan masjid Baitul Gahfur, Muhammad Isa menggunakan sebesar Rp 46 juta, dimana telah dikembalikan sebanyak Rp. 6 juta. Lalu Khairuddin menggunakannya sebesar Rp. 49.500.000 dan sudah megembalikannya kepada pihak pertama.
“Mereka ingkar, ini sudah memasuki tahun 2025, tapi sisa dana pembangunan Masjid Baitul Ghafur yang digunakan belum juga dikembalikan. Saya akan bawa ini kembali ke ranah hukum agar ada efek jera dan mereka tidak sepele dengan dana kas Masjid,” tegas Zaini kepada IndonesiaGlobal, Sabtu 1 Februari 2025.
Hingga saat ini, sebut Zaini, belum juga ada itikad baik mereka untuk mengembalikan uang tersebut.
“Secepatnya akan saya laporkan kembali hal ini ke pihak kepolisian,” tandasnya lagi.
Notes: Isi berita ini sudah mengalami perubahan.