INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Dua orang warga Aceh Jaya, diduga kuat pengedar Uang palsu (Upal) diringkus polisi.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta melalui Kasat Reskrim AKP Zulfitriadi menjelaskan, pihaknya telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana memalsukan rupiah dan mengedarkan serta membelanjakan rupiah, yakni Mistar, 54 tahun, alamat Desa Kampung Baru Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya dan Zulkifli alias Yahdun, 60 tahun, alamat Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya.
“Penangkapan itu dilakukan pada Kamis 30 Januari 2025, sekira pukul 10.30 WIB.” AKP Zul menuturkan, awal penangkapan ini berdasarkan laporan dari salahsatu korban, warga Desa Panto Makmur Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
“Kemudian dilakukan pengembangan oleh tim, hingga dua orang terduga pelaku ini berhasil diringkus,” awal penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pengedaran uang palsu terjadi pada beberapa titik lokasi, di antaranya Desa Lhok Buya Kecamatan Setia Bakti, imbuh Zul.
Usai informasi diterima, personel Intelkam beserta Opsnal Satreskrim melakukan pulbaket. Lalu, lanjut dia, pada Kamis 30 Januari 2025, sekira pukul 10.30 WIB, personel Intelkam serta Opsnal Satreskrim mengamankan dua orang pelaku pemalsuan rupiah tersebut, dan kini dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan Interogasi dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi itu, ungkap dia, Opsnal Satreskrim mengamankan barang bukti dikediaman Mistar, di Desa Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee.
Kata Zul, adapun barang bukti diamankan mesin Printer merk EPSON L3110, rupiah palsu pecahan 100 ribu sebanyak delapan lembar, dengan spesifikasi tiga lembar rupiah palsu nomor seri QQUO68392.
Dua lembar rupiah palsu dengan nomor seri DCB125804, satu lembar rupiah palsu nomor seri LNU129396. Satu lembar rupiah palsu dengan nomor seri JKT716986. Satu lembar rupiah palsu dengan nomor seri QOS506718.
Selain itu, kertas HVS warna putih sebanyak 137 lembar merk paper one ukuran A4s. Satu batang Cutter warna merah. Satu spidol merk Snowman Gold, satu penggaris merk Gasta panjang 30 Cm. Satu lembar karton sebagai alas potong.
Terkait hal tersebut, maka dua orang tersangka ini dipersangkakan Undang-undang Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Imbauan Kapolres
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terkait adanya peredaran uang palsu (Upal) ini.
“Lebih berhati-hati bertransaksi dalam bentuk uang, dan pastikan sebelum transaksi bahwa uang tersebut adalah uang asli,” pesan Kapolres Andy.