Jendela AlaNanggroe Aceh

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Tenggara

×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Tenggara
Tersangka BM, 40 tahun dan H, 31 tahun berserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (Dok Humas Polres Agara/IndonesiaGlobal).

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua orang tersangka diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu di Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas AKP Jonsom Silalahi kepada IndonesiaGlobal, membenarkan kedua tersangka sebagai pengedar ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai adanya transaksi narkoba yang berlangsung di sebuah rumah di desa tersebut.

“Mendapat laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud,” kata Jonsom, Kamis 30 Januari 2025.

Setibanya dilokasi rumah, anggota kepolisian bersama perangkat desa langsung melakukan pemeriksaan. Saat pintu rumah dibuka, terlihat seorang pria yang sedang duduk lagi bermain handphone. Pria itu langsung diamankan oleh petugas.

LIHAT JUGA:   Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba di Agara Ditangkap Polisi

“Ketika petugas memeriksa bagian belakang rumah, terdengar suara seseorang yang mencoba melarikan diri. Petugas segera mengejar dan berhasil menangkap seorang pria yang hendak melarikan diri dari arah kamar mandi,” sebutnya.

Jonsom mengatakan, pria tersebut diketahui berinisial BM, 40 tahun, merupakan warga Desa Karya Indah, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, yang sudah menjadi target operasi polisi.

Lanjutnya, BM kemudian menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dinding kamar yang dibungkus dengan kertas putih.

Petugas juga menemukan satu paket sabu kecil yang disembunyikan dalam kantong celana yang tergantung di dalam kamar mandi. “BM mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Selain BM, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya yang berada di dalam rumah tersebut. Pria berinisial H, 31 tahun, merupakan warga Desa Lawe Sigala Barat, yang bertugas sebagai kurir narkotika jenis sabu dan membantu BM dalam menjual barang haram tersebut.

LIHAT JUGA:   Zulfikar Pimpin PWI Nagan Raya Periode 2025 - 2028

Jonsom menyebutkan, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 8,22 gram, satu buah timbangan elektrik, satu lembar kertas putih, satu bal plastik klip kecil, dan satu buah mancis.

Kekinian, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jonsom mengungkapkan, kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

Dia juga berharap, masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal seperti ini. (MAG)